PENGURUS KABUPATEN/KOTA
DEWAN PENGURUS TINGKAT KABUPATEN / KOTA ( DPTKK )
Syarat Menjadi DPTKK :
- Warga Negara Indonesia.
- Menyerahkan scanner KTP dan Surat Keterangan Domisili ( semua pengurus ).
- Menyerahkan scanner Kartu Keluarga ( semua pengurus )
- Menyerahkan scanner Surat Pernyataan Setia dan Taat Terhadap Segala Peraturan dan Keputusan GENPENUS.
- Memiliki Jiwa Sosial Yang tinggi.
- Memiliki VISI dan MISI yang sama dengan GENPENUS PUSAT.
- Menyediakan Tempat atau Ruangan Untuk Jadi Sekretariat DPTKK GENPENUS.
- Bersedia Membentuk Pengurus GENPENUS Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayahnya. (yang masih kosong).
- Memiliki Sedikitnya 100 Anggota/aktivis yang tersebar, atau sudah berdiri minimal 5 Dewan Pengurus Tingkat Kecamatan ( 5 Struktural Dewan Pengurus Tingkat Kecamatan ) .
- Mengajukan Komposisi Pengurus DPTKK GENPENUS. ke DPP Dengan Badan sebagai Berikut :
-
- Ketua
- Sekretaris
- – Wakil Sekretaris
- Bendahara
- – Wakil Bendahara
- Divisi Intelejen
- – Anggota Divisi Intelijen
- Divisi Investigasi
- – Anggota Team Investigasi
- Divisi Kaderisasi Organisasi
- – Wakil Divisi Kaderisasi Organisasi
- Divisi Pengelolaan Dokumentasi & Arsip
- – Wakil Divisi Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip
- Divisi Hubungan Antar Lembaga
- – Wakil Divisi Hubungan Antar Lembaga
- Divisi Hubungan Masyarakat
- – Wakil Divisi Hubungan Masyarakat
- Divisi PERS/Media
- Divisi Ekonomi dan UKM
- Divisi Pendidikan dan Pelatihan
- Divisi Kesejahteraan Sosial
- Divisi Badan Advokasi dan Pendamping Publik
- Divisi Jaga Bumi dan Lingkungan
Badan Pengurus yang lainnya bisa menyesuaikan dengan Tugas dan Fungsinya di tiap tiap wilayah Kota/Kabupaten.