PENGURUS RANTING/RW
DEWAN PENGURUS TINGKAT RANTING/RW ( DPTR )
Syarat Menjadi DPTKD :
- Warga Negara Indonesia.
- Menyerahkan scanner KTP dan Surat Keterangan Domisili ( semua pengurus ).
- Menyerahkan scanner Kartu Keluarga ( semua pengurus )
- Menyerahkan scanner Surat Pernyataan Setia dan Taat Terhadap Segala Peraturan dan Keputusan GENPENUS.
- Memiliki Jiwa Sosial Yang tinggi.
- Memiliki VISI dan MISI yang sama dengan GENPENUS PUSAT.
- Menyediakan Tempat atau Ruangan Untuk Jadi Sekretariat DPTR GENPENUS.
- Bersedia Membentuk Pengurus GENPENUS Tingkat Ranting/RW di Wilayahnya. (yang masih kosong).
- Memiliki Sedikitnya 5 Anggota/aktivis yang aktif, di Tingkat Ranting/RW .
- Mengajukan Komposisi Pengurus DPTR GENPENUS. ke DPP Dengan Badan sebagai Berikut :Dengan Badan sebagai Berikut :
-
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi Pengelolaan Dokumentasi & Arsip
- Divisi PERS/Media
- Divisi Ekonomi dan UKM
- Divisi Pendidikan dan Pelatihan
- Divisi Kesejahteraan Sosial
- Divisi Advokasi dan Pendamping Publik
- Divisi Lingkungan Hidup
Semua Persyaratan dokumen dikirimkan melalui email ditujukan ke DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) c.q eMail : data@genpenus.id
-