DPTP RIAU
Daftar Nama Nama Pengurus organisasi Lembaga Generasi Penerus sosial ( GENPENUS ) Tingkat Provinsi,
Wilayah Provinsi RIAU
Syarat Menjadi DPTP :
- Warga Negara Indonesia.
- Menyerahkan scanner KTP dan Surat Keterangan Domisili ( semua pengurus ).
- Menyerahkan scanner Kartu Keluarga ( semua pengurus )
- Menyerahkan scanner Surat Pernyataan Setia dan Taat Terhadap Segala Peraturan dan Keputusan GENPENUS.
- Memiliki Jiwa Sosial Yang tinggi.
- Memiliki VISI dan MISI yang sama dengan GENPENUS PUSAT.
- Menyediakan Tempat atau Ruangan Untuk Jadi Sekretariat DPTP GENPENUS.
- Bersedia Membentuk Pengurus GENPENUS Tingkat Propinsi di Wilayahnya. ( yang masih kosong ).
- Memiliki Sedikitnya 500 Anggota/aktivis yang tersebar, atau sudah berdiri minimal 5 Dewan Pengurus Tingkat Kabupaten / Kota ( 5 Struktur Dewan Pengurus Tingkat Kabupaten /Kota ) .
- Mengajukan Komposisi Pengurus GENPENUS. ke DPP Dengan sedikitnya minimal 14 orang Badan sebagai Berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi Intelejen
- Team Investigasi
- Divisi Kaderisasi Organisasi
- Divisi Pengelolaan Dokumentasi & Arsip.
- Divisi Hubungan Antar Lembaga
- Divisi Hubungan Kepemerintahan
- Divisi Hubungan Masyarakat
- Divisi PERS/Media Cyber
- Divisi Ekonomi Kerakyatan
- Divisi Pendidikan dan Pelatihan
- Divisi Kesejahteraan Sosial
- Divisi Advokasi dan Pendamping Publik
- Divisi Jaga Bumi dan Lingkungan
Badan Pengurus yang lainnya bisa menesuaikan dengan Tugas dan Fungsinya di tiap tiap wilayah.